Cek Bantuan UMKM 2021 Tahap 3

 Cek Bantuan UMKM 2021 Tahap 3


Masyarakat penerima bantuan UMKM dapat mengecek dana BPUM
secara online.
Anda bisa mengecek Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BLT BPUM
di aplikasi cek bantuan UMKM 2021 atau melalui laman
eform.bri.co.id/bpum.
Bantuan tersebut disalurkan melalui Program Bantuan Presiden
Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dana BLT yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM adalah
sebesar Rp 1,2 Juta.
Untuk mengakses laman eform.bri.co.id/bpum, Anda cukup
memasukkan nomor E-KTP Anda.

Cara Cek Bantuan UMKM (BLT BPUM) tahun 2021:

1. Pertama buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom
nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda
terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar
calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS
notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat
mendapatkan informasi.

Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan
memproses kembali pengajuan usulan untuk penerima BLT UMKM
mulai Senin (5/4/2021).
Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas
yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-
masing.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, BPUM adalah
bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada
pelaku usaha mikro.
Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah kepada masyarakat
untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah
pandemi Covid-19.

PermenKopUKM tersebut juga mengalami beberapa perbaikan dari
penyaluran BPUM sebelumnya.
Dana BPUM yang diberikan adalah sejumlah Rp 1,2 juta yang
disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
BPUM juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos
Indonesia.

Berikut Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon
penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang
merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN
atau BUMD.
Berikut Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta:
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang
membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung
jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM
kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM
provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi
dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat

5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.

Anda bisa mendapatkan info lebih lengkap di aplikasi cek bantuan umkm 2021
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun
kredit, tetapi merupakan hibah.
Ketika proses pencairan bantuan, penerima juga tidak akan dikenakan
biaya apa pun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

x8 Speeder Higgs Domino

X8 Speeder Higgs Domino Island

Money Run Game 3D